Menurut penjelasan dari Komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan, 2021), terdapat 9 jenis kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu:
- Cyber hacking: aksi memasuki sistem atau perangkat milik seseorang tanpa izin dan mencuri atau merusak data.
- Cyber harassment: bentuk pelecehan verbal atau nonverbal melalui media digital, seperti mengirimkan pesan yang mengganggu, memposting konten yang tidak senonoh atau menjengkelkan, atau membuat komentar yang kasar.
- Impersonasi: melakukan tindakan dengan menyamar sebagai orang lain atau membuat akun palsu untuk melakukan tindakan jahat.
- Cyber recruitment: menggunakan teknologi untuk memanipulasi dan memaksa seseorang untuk terlibat dalam kekerasan atau tindakan kriminal, seperti perdagangan manusia, perdagangan narkoba, atau penipuan.
- Cyber stalking: pengawasan dan pemantauan seseorang secara online, seperti melacak lokasi atau menggunakan spyware untuk memata-matai korban.
- Malicious distribution: membuat atau menyebarluaskan konten yang ilegal atau merendahkan, seperti mobbing, pengungkapan identitas anonim, atau meretas akun media sosial korban.
- Revenge porn: menyebarluaskan foto atau video intim korban tanpa izin atau persetujuan korban.
- Sexting: pengiriman pesan atau foto seksual melalui media digital.
- Morphing: pengeditan atau manipulasi gambar atau video korban dengan tujuan merendahkan atau menyerang.
Kasus KBGO tiap tahun semakin meningkat, dengan korban utama perempuan dan anak-anak. Sosial media merupakan sarana yang umum dipakai pelaku dalam melakukan KBGO. Kebanyakan bentuk KBGO adalah pelaku menyebarkan foto/video intim korban dengan disertai ancaman kepada korban. Selain itu banyak juga yang melakukan sexual harassment melalui DM atau direct message maupun melalui kolom komentar media sosial milik korban (Musyaffa dan Efendi, 2022).
Bila diamati data kasus KBGO berdasarkan jumlah kasus di Provinsi maka jumlah kasus terbanyak di laporkan di wilayah DKI Jakarta sebanyak yakni 313 kasus, lalu Jawa Timur 41 kasus kemudian Jawa Tengah sebanyak 33 kasus dan Sumatera Selatan sebanyak 28 kasus. Untuk jumlah kasus berdasarkan Lembaga kasus terbanyak di dokumentasikan oleh WCC dan LSM sebanyak 486 kasus, lalu PN sebanyak 11 kasus, P2TP2A sebanyak 7 kasus dan UPPA 5 kasus. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam dan sebagian besar masih dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, dan suami korban sendiri. Luasnya akses dalam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang menjadi pelaku kekerasan, seperti teman, teman media sosial orang yang belum dikenal sebelumnya (anonim). Berbeda dengan tahun sebelumnya walau tidak signifikan bentuk kekerasan yang mendominasi KBGO adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2% (22 kasus) (Sudiyawati, 2022).
Kemudian ketika suatu kasus kekerasan berbasis gender online diberitakan di berbagai sosial media, biasanya akan muncul pandangan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan atau kecerobohan dari korban sehingga korban lah yang disalahkan atas kejadian tersebut.
Fenomena yang sering terjadi adalah adanya victim-blaming, sehingga, pada kasus pelecehan, baik online maupun yang terjadi di dunia nyata,banyak korban yang merasa malu untuk bersuara atau bahkan sekedar untuk pembelaan diri. Hal ini dikarenakan mereka tidak memperoleh rasa aman jika mereka mengungkapkan apa yang terjadi pada mereka (Ihsani, 2021).
Yulia Pratami


